Panduan Praktis Hukum Waris






Seringkali harta warisan menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, perpecahan, terputusnya tali silaturrahmi, bahkan pertumpahan darah dalam sebuah keluarga. Hal ini dikarenakan kezhaliman dan ketidakadilan di dalam pembagiannya. Terkadang seseorang berwasiat bahwa sepeninggalannya seluruh hartanya dia wariskan kepada salah seorang anaknya saja, atau seluruh anaknya, namun dengan porsi yang dia tentukan semaunya. Atau dikuasai secara paksa oleh sebagian keluarganya sehingga sebagian keluarganya yang lain tidak mendapat apa-apa. Karenanya perkara yang satu ini mendapat perhatian lebih di dalam Islam.
Jika pada umumnya al-Qur’an menjelaskan syari’at secara global, sedang rinciannya lebih banyak diatur oleh Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, namun untuk urusan waris, hampir seluruhnya dijelaskan secara rinci bagian perbagian di dalam al-Qur’an. Dari mulai kategori ahli waris, porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris.
Siapapun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya. Karena ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah, Rabb Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Karenanya, setelah Allah merinci ahli waris beserta porsi masing-masing, Dia berfirman, “(Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Maka, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah waris ini agar kita tidak melakukan kesalahan di dalamnya. Buku ini meskipun dari segi ukurannya tergolong kecil, namun seluruh permasalahan waris dan solusinya dapat anda temukan di dalamnya dengan mudah. Selamat membaca.


Harga : Rp 49.000,-
Ukuran : 16 x 24 cm
Tebal : 276 Halaman
Penulis : Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
Title : Panduan Praktis Hukum Waris
Description : Seringkali harta warisan menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, perpecahan, terputusnya tali silaturrahmi, bahkan pertumpahan darah dalam s...

0 Response to "Panduan Praktis Hukum Waris"

Posting Komentar